Perkumpulan Keluarga Pensiunan ListrikNegara atau disebut IKPLN yang lahir pada tanggal 8 Februari 2001, merupakan satu-satunya wadah bagi para pensiunan PLN group di seluruh Indonesia untuk menghimpun diri dan bersatu dalam kegiatan sosial dan kegiatan usaha, dilandasi keakraban dan kebersamaan yang berkesinambungan.
Tujuan didirikan IKPLN adalah untuk memberikan rasa aman dan tenteram bagi pensiunan melalui organisasi sebagai sarana komunikasi sosial diantara Anggotanya serta berupaya mewujudkan kemandirian Anggota, dan untuk menciptakan peluang kegiatan usaha dengan membentuk Badan Usaha dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan Anggota.
Dalam perkembangannya, IKPLN kemudian diaktakan sebagai badan hukum sesuai Akta Notaris Merryana Suryana, SH, Nomor : 42 tanggal 18 Desember 2017, serta disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0018299.AH.01.07 tahun 2017, tanggal 22 Desember 2017.
Dalam rangka mewujudkan pengelolaan sumberdaya IKPLN sebagai Organisasi Nirlaba Non PKP secara efektif, efisien, ekonomis dan produktif dengan berorientasi pada tujuan organisasi dan memperhatikan kepentingan stake-holders (pemangku kepentingan) secara seimbang, diperlukan praktik pengelolaan IKPLN secara amanah dan penuh kehati-hatian dalam pedoman tata kelola yang baik (good governance).









Komentar